Daftar Blog Saya
Sabtu, 01 Agustus 2009
Prita...ooohh...Prita...
Dua bulan yang lalu, tetapnya Rabu 3 Juni 2009, Prita dibebaskan dari penjara dan dialihkan menjadi tahanan kota. Dan fihak keluarga dan berbagai fihak bersyukur atas kebebasan ibu dua anak ini.
waktu itu dia dan keluarga bisa tenang, bisa pulang, melepas rindu dengan keluarga. setelah kehilangan waktu untuk itu ketika nginap di Pasantren di LP Wanita Jl TMP Taruna, Tangerang.
Tak sampai di situ, pada tanggal 25 Juni silam, PN Tangerang mengeluarkan putusan sela yang membebaskan Prita dari segala dakwaan. Prita dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional.
Berita bahagia bagi keluarga dan siapa pun yang menjunjung tinggi hak pengguna jasa atau konsumen.
Di tengah ketenagannya, sebuah petir meledak tepat di atas kepala Prita. Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan upaya banding yang di lakukan Oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Prita Mulyasari. Akibatnya proses sidang tersebut akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebagai seorang liliput Prita tidak berdaya menghadapi raksasa Omni. Dan sebagai seorang liliput hak dia untuk sekedar mengungkapkan keluhan pun terbatasi. Dan untuk menggunakan fasilita E-mail pun dia harus harus lihat kiri kana dulu. kalau sudah aman, baru boleh menyebrang. Juga Banyak rambu yang harus dia perhatikan karena kalau sekali saja berani-berani melanggar rambu, peluit akan berbunyi. Kena tilang lah dia!
Tapi Prita bukan lah liliput yang nrimo begitu saja. Dan dia memiliki kekuatan besar di dalam dirinya. Dengan dukungan dari berbagai fihak, secara langsung maupun tidak langsung, kekuatan itu semakin menggunung. Dia tidak gentar menghadapi raksasa itu. Dua anak, keluarga, dan berbagai fihak akan memberi dia kekuatan berlipat ganda.
Daud yang sendirian saja bisa menang. Ibu Prita, KAMI MENDUKUNG MU…!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar