Daftar Blog Saya

Kamis, 13 Agustus 2009

Ayah Maafkan Aku

















Ayah, maafkan aku…

Maafkan aku jika aku tak mampu menjadi seperti yang kau inginkan

kalimanjaro itu telah kudaki, tapi angin gunung itu tlah menghentikan gerakku

Sahara tlah kucoba lalui, tapi dewa api membakar ubun ubun ku

Kutub utara tlah ku coba jinakan, tapi dinginnya tlah membekukan aliran darah ku

Gelombang samudra itu tlah ku coba taklukan, tapi badai itu terlalu besar untuk dilawan


Ayah, maafkan aku…

Maafkan aku jika aku tak mampu menjadi seperti yang kau inginkan

Sekarang aku bukan apa-apa dan bukan siapa siapa,

Dan mungkin tidak akan jadi apa apa atau siapa siapa

Tak ada yang pantas aku banggakan

Kampung ku hanya tinggal kenangan

Aku menjadi orang asing di tanah yang telah melahirkan ku


Ayah, mungkin kau bermimpi tentang diriku yang menjadi seseorang di tanah kelahiran

Tapi sekarang kampung ku tlah ku tinggalkan,

Tapi aku merindukan masa ke belakang

Tapi aku takan pernah bisa kembali untuk memperbaiki sejarah itu.

Ayah Maafkan aku…

Sabtu, 01 Agustus 2009

Prita...ooohh...Prita...



Dua bulan yang lalu, tetapnya Rabu 3 Juni 2009, Prita dibebaskan dari penjara dan dialihkan menjadi tahanan kota. Dan fihak keluarga dan berbagai fihak bersyukur atas kebebasan ibu dua anak ini.

waktu itu dia dan keluarga bisa tenang, bisa pulang, melepas rindu dengan keluarga. setelah kehilangan waktu untuk itu ketika nginap di Pasantren di LP Wanita Jl TMP Taruna, Tangerang.

Tak sampai di situ, pada tanggal 25 Juni silam, PN Tangerang mengeluarkan putusan sela yang membebaskan Prita dari segala dakwaan. Prita dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional.

Berita bahagia bagi keluarga dan siapa pun yang menjunjung tinggi hak pengguna jasa atau konsumen.


Di tengah ketenagannya, sebuah petir meledak tepat di atas kepala Prita. Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan upaya banding yang di lakukan Oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Prita Mulyasari. Akibatnya proses sidang tersebut akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebagai seorang liliput Prita tidak berdaya menghadapi raksasa Omni. Dan sebagai seorang liliput hak dia untuk sekedar mengungkapkan keluhan pun terbatasi. Dan untuk menggunakan fasilita E-mail pun dia harus harus lihat kiri kana dulu. kalau sudah aman, baru boleh menyebrang. Juga Banyak rambu yang harus dia perhatikan karena kalau sekali saja berani-berani melanggar rambu, peluit akan berbunyi. Kena tilang lah dia!

Tapi Prita bukan lah liliput yang nrimo begitu saja. Dan dia memiliki kekuatan besar di dalam dirinya. Dengan dukungan dari berbagai fihak, secara langsung maupun tidak langsung, kekuatan itu semakin menggunung. Dia tidak gentar menghadapi raksasa itu. Dua anak, keluarga, dan berbagai fihak akan memberi dia kekuatan berlipat ganda.

Daud yang sendirian saja bisa menang. Ibu Prita, KAMI MENDUKUNG MU…!